YOUTUBE

UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Banyuwangi, Berikan Piagam Penghargaan Bergengsi ke PT BSI

$rows[judul]
Heap Leach Operations Department Manager PT BSI, Hendi Simangunsong bersama jajaran

Lantaran.com, Banyuwangi -  Catatan positif kembali ditorehkan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Anak perusahaan PT Medeka Copper Gold Tbk, lagi-lagi meraih penghargaan bergengsi. Kali ini diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi.

Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, tersebut diapresiasi atas kepatuhan dalam membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Kepatuhan PT BSI, selaku pelaku investasi di Bumi Blambangan, diakui berkontribusi besar terhadap penerimaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi, Galih Agus Suryanto, kepada Heap Leach Operations Department Manager, Hendi Simangunsong, selaku perwakilan manajemen PT BSI, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Galih, sapaan akrab Kepala UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi menyampaikan, kontribusi PT BSI dalam menambah PAD sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur.

“Terima kasih kepada PT BSI atas kepatuhannya menunaikan kewajibannya dalam penggunaan air permukaan,” katanya, Selasa (25/2/2025).

Baca Lainnya :

Dia menjelaskan, PAP adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Objek PAP adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.

Terdapat beberapa pengecualian dalam objek PAP, yaitu pengambilan dan atau pemanfaatan untuk keperluan dasar rumah tangga. Pengairan pertanian rakyat. Perikanan rakyat. Keperluan keagamaan. Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik yang berada di lautan dan atau di daratan (air payau). 

“Serta kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.