Gogle News

Teguran Keras! Pemilu 2024 Bawaslu RI : Pejabat Pemerintah Harus Netral

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi- Momentum lima tahunan Pesta Demokrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat.

“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,”ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI pada Jumat 28 Juli 2023 (red).

Totok pun menghimbau kepada kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.

Bahkan,Kepala desa diminta ikut serta dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung penuh dalam pengawasan pemilu.

Dimana ketentuan regulasi yang mengatur netralitas kepala desa jelas diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Baca Lainnya :

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.