Gogle News

Siswa SMK di Bondowoso Jadi Korban Pencabulan Fotografer saat Prakerin

$rows[judul]
Pelaku Pencabulan saat menjalani pemriksaan

"Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso kepada detikJatim, Selasa (27/2/2024).

Joko menambahkan setelah menerima laporan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang telah dikantongi, pelaku kemudian ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, lanjut Joko, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab bukan tak mungkin ada korban lainnya karena diketahui ada sejumlah siswa lainnya yang juga praktek di studio pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkas Joko.***

Baca Lainnya :