Gogle News

Serap Aspirasi di Banyuwangi, H.M Nasim Khan Paparkan Penguatan Kewenangan MPR RI

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com)

Selanjutnya, Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;

b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

Baca Lainnya :

e. imunitas;

F. keuangan dan administratif.

“Visi utama MPR adalah MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat” pungkas Nasim Khan.