![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/IMG-20250509-WA0044.jpg)
(Foto/Lantaran.com)
Kapolsek Muncar menyampaikan bahwa , “Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan alat bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian,” tutur AKP Mujiono.
Lanjutnya, “Proses hukum terhadap para terlapor kini tengah berjalan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan”.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.