![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/3_20231225_113512_0001.jpg)
(Foto istimewa/Lantaran.com)
Suwito menambahkan untuk pengucapan Selamat Hari Natal hanya boleh sebelum tanggal 24 malam atau garisnya pada tanggal 25 kalau gereja lain tanggal 10 sudah mengucapkan selamat.
"Bagi umat Kristen Katolik juga ada aturannya yang di anut, termasuk soal pengucapan Selamat Hari Natal sebelum tanggal yang telah ditetapkan kalender pemerintah,"terang Suwito.
Dia juga menjelaskan ajaran katolik berasal dari Roma, pembedanya pada simbol salib kalau di Katolik ada orangnya kalau yang lain itu tidak ada.
"Berbicara soal ajaran ibadahnya sama tidak ada pembeda seperti para umat pemeluk agama kristen yang lainnya,"imbuhnya.