YOUTUBE

Pengedar Diamankan Polisi Uang Palsu Sudah Dibelanjakan, Warga Diminta Berhati-Hati

$rows[judul]
Pelaku pengedar uang palsu yang diamankan Polsek Purwoharjo, Banyuwangi

Lantaran.com, Banyuwangi - Petugas Kepolisian di Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi dengan cara membelanjakan upal di sejumlah warung kecil di wilayah Banyuwangi selatan.

Pria nekat mengedarkan uang palsu itu berinisial IH (52), warga Kecamatan Srono. Pelaku IH berhasil diamankan polisi setelah laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengedar uang palsu.

AKP Budi Hermawan, Kapolsek Purwoharjo mengatakan pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di beberapa warung kecil di Purwoharjo.

“Pembelian rokok itu terjadi pada Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di beberapa warung di wilayah Purwoharjo,” kata AKP Budi Hermawan, Kapolsek Purwoharjo. Kamis 14 Maret 2024.

Pelaku, yang berinisial IH, telah melakukan tindakan serupa pada hari Minggu, 10 Maret 2024, dengan cara yang sama, yakni membeli rokok menggunakan uang palsu.

Baca Lainnya :

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dari pelaku,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari IH meliputi uang palsu dengan pecahan beragam serta beberapa bungkus rokok dari berbagai merek.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.