![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20250515_202506.jpg)
"Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama," kata Suratno.
Suratno menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur'an merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.
"Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan," imbuh dia.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur SPMB. Pertama,jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen.
Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei dan akan diumumkan pada 21 Mei.
Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.
Terakhir jalur domisili untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3 Juni dan bakal diumukmkan pada 4 Juni.
Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.