Lantaran.com, Banyuwangi- Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kebijakan melalui Surat edaran tentang Peraturan pembatasan kegiatan seperti operasional destinasi wisata, pengelola wisata,Warung Makan (Restora) dan tempat hiburan malam Se-Banyuwangi,Jawa Timur, selama Bulan Ramadhan 2024.
Surat edaran Peraturan Bupati dikeluarkan pada 08 Maret 2024 melalui Sekretariat Daerah Nomor : 300/369/429.020/2024 ditujukan kepada pihak terkait seperti Pengelola destinasi wisata, pengelola Karaoke dan tempat hiburan malam, Pengelola Hotel, Restoran/Cafe dan warung makan.
Sesuai dengan ketentuan pembatasan isi dalam surat pemkab mengatur :
Pengelola destinasi wisata selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriyah boleh beroperasi hari Senin sampai minggu dengan ketentuan jam operasional 08.00 Wib s/d 16.00 Wib.Terkecuali destinasi wisata Gunung Ijen (sesuai dengan SOP Jam Bksda), Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan di batasi sampai jam sepuluh malam.
Sementara itu pemkab Banyuwangi mewajibkan pengelola destinasi wisata mengumandangkan Adzan (Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya'). Sedangkan untuk Warung makan (restoran) diperbolehkan kan untuk tetap buka, dengan ketentuan pemilik harus menutup di bagian depan dengan kain (satir).
Pembatasan jam operasional tersebut oleh pemkab aturan ini tidak berlaku untuk tempat hiburan malam (Karaoke Keluarga) selama bulan Ramadhan harus TUTUP, ketentuan ini juga berlaku untuk penjual minuman keras (Miras) beralkohol di larang memperjualbelikan, baik lapak yang berlokasi usaha milik pribadi. Maupun yang berada di lingkungan hotel.
Tujuan surat edaran pemerintah daerah diperuntukan agar situasi tetap kondusif dan meningkatkan kehidmatan umat islam dalam menunaikan Ibadah Puasa Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di Bumi Blambangan.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan aturan serta ketentuan ini pihak pemerintah daerah juga melibatkan banyak pihak, seperti para tokoh Masyarakat, Stakeholder, dan semua unsur dari jajaran Kepemerintahan Forpimda Banyuwangi.