Lantaran.com,Jakarta- Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mendesak Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas dengan segera menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Menurut Riyanda, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Desakan itu disampaikan Riyanda setelah dirinya menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyidikan atas laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada kepolisian.
Dalam dokumen perkembangan perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara dan menyepakati peningkatan status hukum Lee Kah Hin ke tahap tersangka.