Lantaran.com, Jember - Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.
Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu 13 Maret 2024 kemarin.
“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.
Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.
“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,”ungkap AKBP Bayu Pratama.
Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.
“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.