Pemkab Banyuwangi Keluarkan Aturan Lapak Miras dan Karaoke Tutup Selama Ramadhan Surat Edaran Peraturan Bulan Ramadhan
Oleh : Moh. Hasby / Banyuwangi
Jumat, 15 Mar 2024 - 12:27 WIB
(Foto/Lantaran.com)
Jika ada pihak-pihak yang tidak mentaati dan masih melanggar peraturan yang ditetapkan, akan diberikan tindakan tegas,seperti teguran, pemberian sanki administratif, maupun ditertibkan dengan regulasi terlebih yang berhubungan Miras.***