Gogle News

Pasutri Asal Jember Tagih Hutang Malah Ditusuk Pisau

$rows[judul]
Pelaku penusukan saat diamankan di Mapolres Jember

Kini tersangka SA sudah berada di tahanan Polres Jember untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.