Kini tersangka SA sudah berada di tahanan Polres Jember untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.