Lantaran.com, Jombang - Nekat buka di bulan suci ramadhan tempat karaoke berkedok kafe ilegal di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirazia aparat kepolisian.
Lebih parahnya pemilik kafe ilegal itu juga menyediakan sejumlah pemandu lagu (LC), serta ratusan minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis diamankan.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kegiatan razia tempat karaoke berkedok kafe, ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj Bupati Jombang.
"Kita melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran miras dan tempat hiburan. Ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang, tentang pelaksanaan ramadhan tahun 2024," kata Hari, Kamis 28 Maret 2024.
Lebih lanjut Hari Kurniawan menjelaskan dalam surat edaran Pj Bupati tersebut, diatur tentang penyelenggara rumah hiburan harus tutup selama pelaksanaan ramadhan.
"Penyelenggara rumah hiburan harus memenuhi norma, kepantasan, di masyarakat. Yang jelas beberapa cafe yang berada di wilayah hukum Jombang, telah melakukan pelanggaran dengan tetap buka selama ramadhan dan disertai miras, tentunya itu mengacu pada peraturan daerah," tegasnya.
Razia tersebut dilakukan penanganan dan penindakan pada penyedia tempat hiburan, serta penyedia miras di kafe.
"Kita laksanakan pengamanan dan penindakan, sesuai dengan pelanggaran tipiring, terhadap pemilik, maupun pengunjung dan pegawai kafe," tuturnya.