Menurutnya, ada puluhan orang yang diamankan dari tempat hiburan karaoke berkedok kafe di Tembelang itu.
"Ada sekitar 30 orang yang diamankan. Terutama pemilik, yang mengacu pada peredaran miras, karena di situ (karaoke berkedok kafe) ditemukan miras yang beralkohol," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengaku bila di Jombang tidak ada peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan karaoke.
"Kalau perizinannya kita koordinasikan dengan DPMPTSP, terkait perizinannya. (Apa ada Perda yang mengatur izin hiburan malam atau karaoke) Belum ada, dan kalau belum ada aturannya, tidak bisa disebut ilegal, tapi nanti kita akan koordinasikan dulu terkait dengan perizinan," ujar Thonsom.
Ia pun menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Jombang, sebatas penyegelan sembari melakukan pemanggilan pemilik rumah karaoke berkedok kafe itu.
"Ya tadi tindakannya kita lakukan penyegelan. Tapi nanti kita komunikasikan dengan pemilik kafe, dan kita undang ke kantor dan nanti kita lihat pemiliknya kooperatifnya seperti apa," pungkasnya.***