Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelindungan sosial ekonomi bagi pekerja. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Mewakili perusahaan, Indra Permana, mengaku sangat senang dan bangga. Karena dalam hal ini, PT BSI telah ikut andil dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. Khususnya Masyarakat pekerja rentan dari lingkar tambang melalui program perlindungan ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan PT BSI bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat lingkar tambang dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Indra Permana. ***