Lantaran.com - Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia kembali melaporkan Hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sejumlah advokat dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini pada Kamis 23 November 2023 mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaporkan kembali mantan ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman yang dinilai kembali melakukan pelanggaran etik, Pelapor menyebut Anwar Usman dinilai menyebarkan fitnah saat melakukan konferensi pers yang dibuatnya dan mencantumkan 17 sikap.
Dirinya pasca putusan MKMK yang lalu Anwar juga dinilai telah melanggar kode etik, karena dinilai mencari pembenaran dengan mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan ketua MK yang baru
“Terlapor Anwar Man itu telah melakukan fitnah baru fitnah baru lagi kepada pihak-pihak yang dia tuduh sebagai pemfitnah dia Dan Pembunuh karakternya, apabila sampai saat ini dia,” kata Carrel Ticualu, Koordinator Advokat Nusantara.
Dengan menutup nutupi siapa yang telah memfitnah Anwar Usman, Lanjut Carrel, akan banyak ketersinggungan. lantaran ini dianggap pembenaran.
“Kami sebagai salah satu pihak pelapor itu juga merasakan merasa tersinggung dengan dirinya dia yang menyatakan bahwa dia difitnah,” tegasnya
Dirinya juga meminta mantan ketua MK itu melaporkan siapa yang memfitnahnya.