![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20240424_193936.jpg)
"Jika nanti ada yang merasa kesulitan atau alami kendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," tambah Dian.
Bagi calon pendaftar, Dian menambahkan, untuk pelayanan pendaftaran bisa dilakukan jam kerja.Adapun jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Jam pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB,"terangnya.
Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 :
• Warga Negara Indonesia
• Usia minimal 17 tahun
• Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI