Notaris Zaldin Maulana, S.H., M.Kn. berpesan, “Legalitas ini memberikan kepastian hukum atas aktivitas Koperasi Merah Putih, diharapkan masyarakat desa memanfatkan legalitas dan berdirinya Koperasi Merah Putih ini untuk menjamin kepastian berusaha ke depan.