![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/IMG-20240219-WA0022.jpg)
Untuk hal ini, Doni Roberto menyebutkan bahwa perusahaan mempunyai fasilitas pemantauan air yang langsung terhubung dengan server KLHK atau yang dikenal dengan nama Sparing (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus-menerus dan dalam Jaringan). Dengan sistem ini, kualitas air di Tujuh Bukit Operations bisa terpantau secara real time oleh KLHK. Pemantauan udara di Tujuh Bukit Operations juga dilakukan secara reguler dan dilaporkan per tiga bulan kepada KLHK.
Untuk limbah B3, PT BSI melakukan pemenuhan masa simpan limbah B3 sesuai dengan izin Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya.
Selanjutnya, perusahaan melaporkan limbah B3 kepada KLHK per tiga bulan melalui website resmi KLHK (SIMPEL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Pengelolaan emisi pada unit pengolahan emas di tambang emas gunung Tumpang Pitu dilakukan dengan mengoptimalkan alat pengendali berupa wet scrubber untuk mengendalikan emisi dari proses electrowinning. Proses peleburan, serta proses regenerasi carbon sehingga memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan melalui cerobong, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.