YOUTUBE

Bawaslu Hadiri Acara KPU Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025

$rows[judul]
(Foto: Bawaslu Hadiri dan Lakukan Pengawaan KPU Sosialisasi Pemutakhiran Data Verfak Parpol melalui Sipol Tahun 2025/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banyuwangi menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Partai Politik (PARPOL) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banyuwangi, Senin, (13/10/2025) di Aula KPU Kab. Banyuwangi.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Banyuwangi, unsur Pengurus Partai Politik, serta jajaran Bawaslu Kota Banyuwangi. Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo Koordinator Divisi Organisasi, Sdm, dan Pendidikan Pelatihan, Luqman Wahyudi Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa dalam rapat tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan dan saran perbaikan terhadap data verifikasi faktual Parpol yang dipaparkan oleh KPU.

Dalam kesempatan tersebut,Joyo Adi Kusumo Koordinator Divisi Organisasi, Sdm, dan Pendidikan Pelatihan menyampaikan Bahwa SIPOL yang dipunyai Bawaslu aksesnya masih dibatasi sebagai viewer dan menunya pun berbeda dengan akun SIPOL yang dimiliki oleh KPU. 

"Padahal lembaga sesama penyelenggara lantas bagaimana Bawaslu dapat mengawasi secara maksimal,"ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan pemaparan KPU rencanya mereka akan melaksanakan verifikasi faktual terkait kepengurusan partai politik, kantor dan lain-lain. 

Baca Lainnya :

"Kegiatan Akan dilaksanakan pada setiap kamis dan jum'at karena SIPOL hanya bisa diakses di hari itu. Apa yang dipaparkan KPU verifikasi Faktual akan menyesuaikan jadwal partai politik dan dilaksanakan setiap hari kamis dan jum'at,"sebutnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menanyakan terkait Sipol sebagai aplikasi yang diperuntukkan pelayanan masyarakat masih terbilang butuh perbaikan.

"Tentunya,ini patut menjadi catatan pasalnya dari beberapa kasus ditemui Bawaslu sebagai contoh kasus seperti kemarin, ada laporan Masyarakat terkait identitas seseorang yang ingin menghapus data diri melalui SIPOL harus menunggu lama,"tegasnya.