Ilustrasi pencurian
Selain motor, fotokopi BPKB motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Lita mengungkap, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. WH disangkakan pasal tindak pidana pencurian.
"Kita terapkan pasal 362 KUHP terhadap tersangka," tandasnya.***