"Selain kami lakukan penanganan dan olah Tkp serta para korban paska terjadinya kecelakaan, juga kami amankan BB (kendaraan) sebagai proses selanjutnya,"ujarnya.
Setelah semua proses sudah dilakukan selanjutnya, Petugas berkewajiban untuk membantu para pihak terkait dalam penyelesaian perkara sesuai dengan UULAJ nomor 22 tahun 2009.
"Dengan kami tetap mengedepankan pelayanan yang humanis, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolri. Dalam rana penanganan kasus perkara di wilayah hukum POLRI harus sampai tuntas dan tidak berkepanjangan," cetusnya.
Wahid menegaskan, setiap persoalan yang di alami oleh masyarakat sudah menjadi tanggung jawab semua jajaran unit, bahkan dalam penanganan tidak hanya soal kasus kriminal saja. Bahkan perkara insiden kecelakaan juga menjadi tugas dan tanggung jawab salah satunya Kejadian Kecelakaan.