![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20240429_191230.jpg)
(Foto: Pria Pelaku Pembacokan/Lantaran.com)
Lanjut kata Kapolsek, selanjutnya dari keterangan tersangka menerangkan bahwa dirinya mendatangi korban untuk menyuruh memindahkan motor para tamu korban, hingga terjadi cek cok adu mulut antara korban dan tersangka.
"Karena tersangka emosi dan langsung membacok korban di bagian wajah sebelah kiri menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam golok sebanyak 1 (kali) kemudian tersangka dilerai oleh para saksi, dan korban dibawa ke puskesmas songgon,"terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan Sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.