“Pemutakhiran data bertujuan memastikan seluruh data partai lengkap, akurat, dan mutakhir sehingga proses pendaftaran peserta Pemilu dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Untung Apriliyanto menjelaskan bahwa Bawaslu hanya memiliki akses viewer pada Sipol, sehingga setiap perubahan data perlu disampaikan kepada Bawaslu sebagai bahan pengawasan dan dokumentasi apabila di kemudian hari terjadi sengketa proses.
Di sisi lain, Komisioner KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi menyampaikan bahwa data dalam dokumen fisik maupun Sipol telah diperbarui. Ia juga mengingatkan agar partai politik segera menindaklanjuti apabila masih terdapat masyarakat yang tercantum sebagai anggota partai tanpa persetujuan.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Banyuwangi memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu yang berintegritas.