Gogle News

Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Berkali-kali, Akhirnya Diringkus Polisi

$rows[judul]
(Foto: Pelaku merudal paksa anak kandung /Lantaran.com)

Video Terkait:

Lantaran.com,Banyuwangi- Jadi sorotan publik kabar Kasus persetubuhan seorang Ayah kandung terhadap anak sendiri di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawatimur. 

Sesuai laporan korban diketahui identitas pelaku berinesial SD (55) sedangkqn korban berinesial WL (20) yang tak lain merupakan anak keduanya asal warga Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

AKP Abdul Rohman selaku Kapolsek Cluring menyampaikan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui dirinya khilaf dan menyesal atas perbuatan bejat yang dilakukannya saat diperiksa polisi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Lantaran.com,Senin (13/5/2024).

Selain mengakui perbuatan nya pelaku menyampaikan penyesalan atas kesalahannya , akibat perbuatan tersebut merasa malu hingga akhirnya mencoreng nama baik keluarga.

Baca Lainnya :

"Pelaku akui dan memang benar melakukan aksi yang tidak pantas dia perbuat karena khilaf,"ujar Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku dalam kasus ini, pelaku yang merupakan ayah kandung si korban, mempertanggung jawaban atas perbuatan tersangkap dijerat dengan Pasal 6 Huruf c, Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.