Mengenai kemunculan istilah ‘tambang rakyat’ di kawasan Petak 78, Gunung Manis, Wahyu Dwi Hadmojo memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi perizinan resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, jika aktivitas penambangan emas yang dilakukan sejumlah warga tersebut benar-benar berizin, seharusnya pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sebagai pengelola kawasan hutan sebelumnya, ikut mendapat tembusan surat izin resmi.
“Jadi, kalau tambang rakyat itu di dalam kawasan hutan (hutan negara), itu menurut kami, itu justru yang ilegal,” tandasnya.
Fenomena ini tentunya bukan hanya merugikan PT BSI, sebagai pelaku investasi. Namun juga cukup mencoreng citra positif iklim investasi di Banyuwangi.
Terlebih kondisi tersebut terjadi saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sedang getol mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan rasa aman dan mendukung kondusivitas iklim investasi guna percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.