Ilustrasi hukuman mati
"Kendala dalam melaksanakan eksekusi terpidana mati itu adanya para terpidana tidak melakukan upaya hukum, baik peninjauan kembali ataupun grasi, ataupun mengajukan upaya hukum luar biasa yang lain-lain," tuturnya.
Sehingga, imbuhnya, ketentuan itu harus dilaksanakan sedangkan mereka belum melaksanakan, sehingga tidak dapat dilaksanakan eksekusi.