![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/asfrww.png)
Lantaran.com, Jakarta - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).
Ade Ary menyebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti digital. Yakni, lima flashdisk berisi dokumen elektronik hingga delapan unit handphone.
"(Kemudian) bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ucap dia.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi serta meminta keterangan dari lima ahli.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2).