Lantaran.com,Banyuwangi-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus besar terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah ini di dua lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu(08/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli di SPBU).
Sedangkan Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM jenis Solar menggunakan sepeda motor dengan alat bantu 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem, kemudian memindahkannya ke dalam puluhan jerigen plastik untuk diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.
Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim pada Jumat(10/4/2026), di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU, IB dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP. Tersangka lainnya, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa scan barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
"Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,"tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan dalam keterangannya pada doorstop, Senin (13/4/2026).
Kapolres menegaskan, Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,"tegas Kapolres.