Gogle News

3 Pelaku Sindikat Jambret Handphone Tak Berdaya Oleh Polres JemberTim Kalong II Satreskrim Polres Jember,berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat penjambretan handphone

$rows[judul]
Ilustrasi penjambretan

Pelaku HF dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“HS dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.