![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/Haram_(21).png)
Lantaran.com, Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2021–2022. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024.
"Sebentar lagi kani akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 31 Juli 2025.
KPK, kata Asep, sudah pernah melakukan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun, tindakan tersebut batal karena tersangka yang dimaksud terkendala soal kesehatan. "Waktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini. Tapi karena alasan kesehatan tidak jadi," ujarnya.
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 silam. Sahat telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Berikut rincian dari 21 tersangka yang dimaksud: empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, salah satunya adalah Anwar Sadad dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Adapun 17 pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.