Selanjutnya,pelanggaran untuk Bripka Gusde Santoso yaitu in absensi atau tanpa keterangan tidak berdinas.
Bahkan Wakapolresta Banyuwangi juga sudah memberikan hukuman ringan, dengan peringatan serta sidang SKHD juga sudah dilaksanakan.
“Yang bersangkutan tidak bisa diingatkan, akhirnya diajukan dan Polda Jatim langsung mengeluarkan keputusan langsung dari Kapolda tentang (PTDH) anggota tersebut,” jelasnya.
Kombes Pol Nanang Haryono mengimbau dan mempertegas sekaligus mengingatkan kepada para anggota Polresta Banyuwangi dan masyarakat Bumi Blambangan untuk menjauhi yang namanya narkoba.
Pihaknya juga berpesan kepada para anggotanya untuk menjauhi obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami juga komitmen, untuk siapapun narkoba tidak ada toleransi,”pungkas Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono.***