Lantaran.com,Banyuwangi-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Paskah dilaksanakannya tahapan penghitungan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan agenda gelar proses kelanjutan catatan laporan yang diterima selama berlangsungnya Pemilu di Banyuwangi.
Diketahui dalam pelaksanaan tahapan pemilu berlangsung di Banyuwangi, jumlah laporan yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan ada 13 laporan dan 5 Laporan tidak lolos administrasi dan sisa 8 catatan laporan dilanjutkan prosesnya.
"Mengingat dari hasil laporan masuk tetap kami lanjutkan, dan pengambilan akan menindak lanjuti, dengan merencanakan waktu yang pas untuk menggendakan gelar perkaranya,"kata Andrianus kepada Lantaran.com, paskah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai, Senin 04 Februari 2024 lalu.
Andrianus juga menyampaikan beberapa laporan masuk seperti keterlibatan oknum Kepala Desa Pelapornya adalah Darma Setiawan terlapornya Kades Gintangan, itu juga tidak memenuhi unsur jadi kita hentikan.
Selanjutnya, Keterlibatan petugas KPPS di Desa Karanggondo dugaan sedang pendalaman, dan terkait lapoan adanya laporan Mobil yang tertimpa alat praga kampanye tidak diregister.
"Untuk laporan mobil sebenarnya sudah diregister namun pihak pelapor dan Terlapor berencana untuk mecabut laporannya sehingga proses tidak dilanjutkan,"bebernya.
Andrianus menerangkan terkait dengan laporan proses tidak dapat dilanjutkan seperti laporan penghilangan alat Praga Kampanye milik partai Gerindra teregister, akan tetapi pihak terkait diundang tidak hadir, termasuk juga temuan pembagian bahan Kampanye saat masuk hari tenang pihak pelapor di minta untuk perbaikan tapi tidak kunjung diperbaiki sehingga laporan tidak teregister.
"Lagi - lagi itu pemenuhan syarat Formil kelengkapan persyaratan dan akhirnya tidak bisa dilanjutkan,"terangnya.