![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/Haram_20250726_124834_0000.png)
1. Surat Edaran Bupati Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 tentang Suara Kebisingan dari Sound System tetap diberlakukan.
2. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres Tulungagung dan instansi terkait.
3. Penggunaan sound system harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang.
4. Waktu penggunaan maksimal hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.
5. Dilarang menyajikan konten yang melanggar norma, SARA, pornoaksi, atau ujaran kebencian.
6. Batas kebisingan:Kegiatan mobile/pawai: maksimal 80 dB dan Kegiatan statis: maksimal 125 dB.
7. Maksimal penggunaan 8 subwoofer per kendaraan untuk kegiatan pawai.