Lantaran.com, Pasuruan - Aksi penutupan paksa tempat karaoke oleh sejumlah warga di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang, Mereka harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh pemilik karaoke pada Selasa 26 Maret 2024.
Warga yang geram lantaran tempat tongkrongan itu masih buka di bulan suci Ramadhan itu melakukan penutupan paksa secara anarkis di sejumlah warkop tempat karaoke.
Ceritanya sejumlah warga kurang lebih berjumlah 10 orang melakukan razia Warung Kopi yang ada Karaoke, dengan dasar kesepakatan bersama antara Pemdes Nogosari dan pengusaha warkop. Dimana kesepakatan itu berisi “seluruh warkop karaoke harus tutup mulai 9 Maret 2024”.
Namun, warga sekitar mendapati sejumlah warkop karaoke masih tetap buka dan melanggar aturan dari kesepakatan. Hal ini, membuat sejumlah oknum warga langsung naik pitam dengan cara mengobrak abrik sejumlah warkop karaoke tersebut.
Razia berlangsung pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB malam, di tiga tempat warkop karaoke Desa Nogosari diantaranya, Pasar Klangkung, Nampes, dan Pertokoan Meiko menjadi sasaran perusakan anarkis oleh sejumlah oknum warga.
Meski dalam razia itu terdapat pejabat pemerintah yakni Camat Pandaan, Satpol PP, dan Pemdes Nogosari. Namun suasana menjadi mencekam lantaran sejumlah oknum warga tanpa pikir panjang melampiaskan emosinya, dengan cara anarkis merusak barang-barang milik warkop karaoke seperti kursi, meja, pagar, gelas, dan kerai dirusak.
Ditempat kejadian, Qomari mengatakan, padahal dirinya sudah menutup tempat karaoke dan hanya membuka warkop. Sedangkan untuk room sudah di bongkar, Sound system karaoke juga sudah off, hanya menjajakan kopi tanpa ada fasilitas menyanyi.
“Kami sudah tidak menggelar karaoke hanya warung kopi, tapi kenapa kami diancam dan barang kami dirusak. Banyak saksinya yang melihat itu,” ujarnya.