Lantaran.com - Dua wanita asal Malang, Jawa Timur nekat memalsukan dokumen guna untuk mengajukan pinjaman ke salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Probolinggo.
Keduanya berinisial NM (31) dan EW (45) diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak bank terkait adanya seseorang yang melakukan pemalsuan dokumen pada saat pengajuan pinjaman.
Mendapat laporan tersebut, polisi dari Polres Probolinggo melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut.
"Saat melancarkan aksinya, kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim lalu melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani Minggu 12 Oktober 2023.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan identitas dan surat-surat palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat palsu, printer hingga puluhan stempel dan laptop.
Dua wanita itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota,
Dari keterangan pelaku, pada saat itu, tersangka EW menggunakan identitas bernama Yati. Namun saat dicek ke Dispendukcapil, identitas tersebut palsu. Beruntung pihak bank belum mencairkan pinjaman kepada tersangka.
Mengetahui ada yang tidak beres, keduanya dimintai untuk klarifikasi serta keterangan. hingga di temukanlah unsur pidana.