Masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar dan berita yang berlebihan.
“Sehingga berita tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Lebih lanjut, Asrul memaparkan, menurut Mahkamah, jika dicermati terdapat ketidakjelasan terkait ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya.
Artinya, apakah keonaran itu juga dapat diartikan sebagai kerusuhan yang membahayakan negara. Dalam KBBI, kata onar memiliki beberapa arti; kegemparan, kerusuhan, dan keributan.***