Gogle News

MK Resmi Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

$rows[judul]
Haris Azhar saat mendengarkan sidang putusan dalam perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Kamis (21/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas MK/Teguh

Lantaran.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan kawan-kawan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Gugatan yang dikabulkan MK tersebut terkait Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran.

Permohonan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran itu berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Kitab-Kitab UU Hukum Pidana bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kaya Suhartoyo, membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (21/3/2024). 

Baca Lainnya :

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyebut pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut menjadi ‘pasal karet’ lantaran tidak ada kejelasan terkait ukurannya. 

Apalagi dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini, dimana cukup memudahkan masyarakat dalam mengakses jaringan teknologi informasi.