![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20231214_212314.jpg)
Sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mereka melakukan survey dengan cara menyasar ke beberapa lokasi, mencari mesin traktor yang tidak di awasi oleh pemiliknya.
Sedangkan Mesin pembajak sawah yang di ambil para pelaku melepas Mesin dari Bodynya dengan menggunakan peralatan yang mereka siapkan, Setelah berhasil di pisah di pindahkan ke dalam mobil.
"Tak jarang para pencuri mesin singkal tersebut dijual secara terpisah-pisah mulai dari roda, mesin, hingga alat-alat lainnya,"Terang Akbp Putu.
Akbp Putu menerangkan dari barang hasil curian mereka menjualnya kepada sejumlah penadah yang berada di luar kota Banyuwangi, seperti Situbondo dan Bondowoso.
"Kami masih melakukan pencarian barang bukti yang masih ada di tangan orang lain, alasan kenapa kasus ini menjadi sorotan karena para pelakunya merupakan spesialis yang pasti sudah berpengalaman,"sebutnya.
Untuk tiga pelaku utama diancam hukuman penjara selama lima tahun, sedangkan untuk penadah diancam hukuman penjara selama enam bulan.