Lantaran.com - Bojonegoro, Sebuah toko perlengkapan alat kelistrikan di Jl. Pemuda Bojonegoro Kota disatroni maling dengan berhasil menggondol 86 alat timer lampu PJU dan merusak kamera cctv.
Ternyata pelaku berinisial MIF (21) yang tak lain adalah karyawan toko itu sendiri, ia nekat melakukan aksinya karena terlilit pinjaman online dan kecanduan judi online.
Kronologi bermula pada Jumat pagi 24 november 2023, saksi CA datang ke toko akan membuka toko.
Namun CA melihat lampu toko sedang menyala, padahal hari sebelumnya pada saat menutup toko, saksi telah mematikan lampu.
Kemudian saksi juga mengecek pintu belakang akan tetapi pintu belakang terdapat bekas congkelan alias rusak, lalu saksi melihat kamera cctv telah hancur beserta 86 alat timer lampu PJU hilang.
Mengetahui ada tindak pencurian, pemilik toko segera melaporkan hal itu ke Polsek Kota hingga akhirnya Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku MIF yang ternyata adalah karyawan toko itu sendiri.
Setelah proses penyelidikan, dengan situasi yang telah ia pahami, pelaku asal Ledok Wetan itu membuat seolah tindakan pencurian tersebut dilakukan orang lain. Akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sebesar 57 juta.***