Lantaran.com,Banyuwangi-Paskah keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Banyuwangi, JawaTimur. Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih hasil dari pemilu 2024 kini telah disahkan dan mengikuti pelantikan, yang akan dilaksanakan pada agustus 2024 mendatang.
Selanjutnya 50 anggota DPRD Banyuwangi terpilih tersebut diharuskan untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa usai menggelar rapat pleno di ballroom hotel Kokoon. Jika para caleg terpilih tidak mengirimkan LHKPN, maka mereka terancam gagal dilantik.
“Atas instruksi dari KPK, aturannya jelas bahwa anggota DPRD harus menyertakan LHKPN sebelum dilantik pada Agustus mendatang. Jika tidak, maka mereka tidak bisa dilantik,” kata Ari, Selasa (28/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebutkan, jika jumlah kursi DPRD saat ini paling banyak diraih oleh PDI-P, sedangkan yang paling sedikit adalah PPP.
“Jadi, sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, di mana paling banyak dari PDI-P yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi,” terang Ari.
Adapun urutan jumlah dari 50 kursi DPRD Banyuwangi sebagai berikut. PDI-P mendapatkan 11 kursi. PKB 9 kursi. Demokrat, Golkar dan NasDem sama-sama memperoleh 7 kursi. Gerindra 6 kursi, dan PPP memperoleh 3 kursi.