Secara konstitusional, PCNU Banyuwangi hanya satu dan sah berdasarkan Surat Keputusan PBNU serta berjalan sesuai Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Sementara itu, KH Zulfa Mustofa disela-sela ceramahnya turut ikut memberikan arahan dan pencerahan, menurutnya kepengurusan PCNU Banyuwangi saat ini memiliki legitimasi penuh secara organisatoris.
“PCNU Banyuwangi adalah kepengurusan yang sah berdasarkan SK PBNU dan Perkum NU. Tidak ada istilah kubu A atau kubu B di tingkat cabang. Klaim adanya faksi hanyalah klaim personal yang tidak memiliki dasar organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dinamika yang sempat terjadi di tingkat PBNU sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme islah. Oleh karena itu, upaya mengangkat kembali narasi perpecahan di daerah dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan umat.