(Foto AKP Kusmin Kaposek Kota Banyuwangi/Lantaran.com)
Selain itu, giat pengamanan dilaksanakan di ruas jalanan pasar induk di area kota Banyuwangi, maka dari itu polisi juga melakukan pencermatan satu persatu jenis petasan yang di nilai membahayakan.
"Untuk jenis petasan yang legal di jual leh para pedagang, berukuran 2 inci. Jika lebih dari ukuran tersebut penjual harus izin terlebih dahulu ke Polisi,"cetusnya.
Tidak hanya itu saja, Masyarakat juga dihimbau tidak melakukan apapun yang sekiranya di nilai merugikan.
"Mari kita bersama - sama menjaga keamanan dan kenyamanan dan saling menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan,"harapnya.