Lantaran.com,Banyuwangi-Dua Orang anggota polri jajaran Kepolisian Resor kota (Polresta) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Alasan Kedua Polisi di berhentikan akibat tidak melaksanakan dinas berturut turut tanpa keterangan yang jelas. Bahkan salah satu diantara anggota tersebut terindikasi positif narkoba.
Upacara PTDH kepada dua personil kepolisian bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso tetap dilaksanakan di halaman Polresta Banyuwangi, meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan pada Selasa pagi 02 April 2024.
Hal tersebut juga di benarkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, keputusan PTDH in absensi ini dilakukan tidak secara langsung, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu.
“Jadi untuk sampai PTDH di Kepolisian ini panjang prosesnya. Kecuali, pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung dilaksanakan sidang kode etik,” kata Kombes Pol Nanang Haryono.
Kapolres juga menyampaikan, sebelumya Bripka Alexandra Febriano ini sudah mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) bahkan sampai 6 kali pelaksanaan.
“Yang keempat positif lagi (narkoba) dan untuk yang kelima dan keenam tanpa keterangan,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono.
Kapolres menegaskan, bahwa Bripka Alexandra Pertama tanpa keterangan (tidak dinas), kedua tanpa keterangan lagi dan ketiga penyalahgunaan narkoba.