Lantaran.com,Banyuwangi -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur melaksanakan kegiatan Kunjungan kerja memonitoring kinerja Petugas pengawasan pemilu (Panwaslu) tingkatan kecamatan, pada Senin 07 Juli 2024 .
Ketua Bawaslu Kabupaten, Andrianus Yansen Pale, melakukan supervisi dan menyampaikan Beberapa Arahan terkait Tugas Dan Fungsi Pengawasan yang Dilakukan Oleh Pengawas Tingkat Kelurahan/Desa Sampai Kecamatan.
"Fungsi kontrol potensi kerawanan pencegahan terjadinya pelanggaran, setiap melakukan pengawasan menginventarisir temuan disampaikan sebagai laporan hasil dalam Form Model A,"jelas yansen.
Yansen menegaskan, pengawasan coklit bertujuan mengawal hak pilih warga sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.
"Tugas PKD harus memastikan Bahwa petugas pantarlih dalam melaksanakan tugas yang harus terjun langsung ke masyarakat tanpa diganti kan oleh orang lain,"cetusnya.
Yansen menegaskan, PKD juga Harus memastikan Pantarlih memakai atribut dan membawa perlengkapan Secara lengkap.
Selain Hal Tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Menyampaikan kepada PKD bahwa PKD harus lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan dan membuat laporannya.
"karena ujung tombak dari pengawasan berasal dari pengawas Tingkat paling bawah,"pungkasnya.