Gogle News

Bawaslu Banyuwangi Tingkatkan Indeks Kerawanan Dalam Pilkada Serentak 2024Pengawasan Indeks Pencoklitan Data Pemilih

$rows[judul]
(Foto : pengawasan Pantarlih Pilkada Serentak 2024/Lantaran.com)

Secara teknis pengawasan PKD mencoklit 10 KK per hari nya, kemudian untuk temuan dugaan pelanggaran di inventaris dan di tulis dalam Form - A serta Alat Kerja Pengawasan yang sudah dibagikan ke Panwaslu di teruskan ke PKD.

"Sesuai dengan tugas peraturan Bawaslu yang berisi tugas dan tanggung petugas pengawas pemilu setiap tahapan Per- Kpu Nomor 2 Tahun 2024 jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," jelasnya.

Menurut Indra, sesuai dengan aturan tersebut tahap pencoklitan data pemilih yang juga termasuk tahapan berpotensi rawan terjadinya pelanggaran, maka dari itu harus di awasi.

"kami mengajak kepada Masyarakat khususnya di Banyuwangi, ikut serta terlibat jika merasa belum di coklit bisa di laporkan ke Sekretariat PKD atau Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayahnya,"tuturnya.

Indra menambahkan, Masyarakat yang bingung dan ingin lapor bisa offline ke Posko Aduan, atau bisa secara online melalui akun sosial media, atau langsung Menhubungi Nomor Hp petugas.

Baca Lainnya :

"Sesuai dengan aturan bentuk pengawasan tidak hanya ke Penyelenggara dan Peserta Pemilu saja, Masyarakat umum juga kami awasi," tutupnya.