YOUTUBE

Bawaslu Banyuwangi Dorong Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hak Konstitusional dalam Pemilu

$rows[judul]
(Foto Luqman Wahyudi Komisioner Bawaslu Banyuwangi saat Jadi Pemateri Bedah Buku di Kantor KPU Banyuwangi/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Dinamika regulasi dan penyelesaian sengketa menjadi tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal itu dibahas dalam Forum Diskusi dan Bedah Buku Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia di Aula KPU Banyuwangi, Senin (24/8/2026).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi, mengatakan buku tersebut memadukan teori demokrasi dengan praktik penyelenggaraan pemilu, termasuk persoalan hukum pasca-Pemilu 2024.

Menurut Luqman, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Luqman menyebut pendaftaran dan verifikasi partai politik berpotensi menimbulkan sengketa. Ia mencontohkan perkara Partai Ummat dan Partai Prima yang menunjukkan keputusan administratif dapat berlanjut ke proses hukum.

“Pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan titik yang sangat menentukan. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Baca Lainnya :

Forum juga membahas digitalisasi pemilu, termasuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Luqman menilai teknologi dapat meningkatkan efisiensi, tetapi tidak boleh menghambat hak peserta pemilu.

“Teknologi harus menjadi instrumen untuk mempermudah dan memperkuat penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilu berkualitas membutuhkan regulasi yang jelas, penyelenggara yang siap, data yang akurat, perlindungan jajaran penyelenggara, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.