![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20240318_160529.jpg)
Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan membawa barang bukti temuan kayu jati ilegal (Lantaran.com)
“Setelah kami cek ke lapangan ternyata benar telah ditemukan sejumlah 34 batang kayu jati ilegal,” terangnya.
Selanjutnya kasus ilegal logging ini dilimpahkan kepada Polsek Siliragung untuk dilakukan tindak lanjut.
Sebanyak 64 batang kayu jati ilegal yang ditemukan itu pun langsung diangkut oleh petugas untuk dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu.
“Untuk selanjutnya kami lakukan pengecekan tunggak serta pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi penemuan barang bukti,” tutupnya.***