![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/Hitam_Coklat_Minimalis_Gamer_Tips_Trik_Live_Streaming_Youtube_Thumbnail_(2).png)
Lantaran.com, Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait perlu menunggu kebijakan Pemprov Jawa Timur terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengenai pelarangan penggunaan sound horeg.
Hal ini disampaikan Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin dalam menanggapi fenomena pro kontra sound horeg.
Menurut dia, oemerintah Kabupaten Jember sebaiknya tidak terburu-buru memberikan pernyataan.
Bupati Jember lebih baik menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Yang seharusnya memberikan pernyataan terlebih dahulu adalah Pemprov, karena fatwa ini dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Jadi saya rasa, Bupati Jember tidak perlu menanggapi secara langsung agar tidak memicu perdebatan antara pihak pro dan kontra,” kata dia Kamis (24/7/2025).
Pemprov Harus Ambil Langkah Solutif
Agus juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani polemik ini.
Ia mendorong adanya forum dialog terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.